Berita

PPATK: Rekening Tidak Aktif Jadi Celah Pencucian Uang dan Korupsi

112
×

PPATK: Rekening Tidak Aktif Jadi Celah Pencucian Uang dan Korupsi

Share this article

Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pemilik rekening sah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil kebijakan untuk menangguhkan sementara transaksi pada rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan ini didasarkan atas laporan dari sektor perbankan dan hasil analisis mendalam selama lima tahun terakhir.

Potensi Penyalahgunaan Rekening Dormant

PPATK mengungkap, banyak rekening dormant disalahgunakan dalam praktik kejahatan keuangan seperti pencucian uang, transaksi narkoba, korupsi, serta penyimpangan lainnya. Dalam beberapa kasus, rekening digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sahnya — di antaranya diperoleh dari hasil peretasan, jual-beli rekening, atau penggunaan nama orang lain (nominee) sebagai kedok transaksi. Dana dalam rekening ini bahkan kerap dikuasai secara melawan hukum oleh pihak internal maupun eksternal bank.

Selain rawan penyalahgunaan, rekening dormant juga tetap dibebani biaya administrasi, yang dalam jangka panjang menyebabkan saldo terkuras hingga nol dan akhirnya ditutup sepihak oleh bank.

Temuan dan Langkah Konkret PPATK

Per Februari 2025, PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mengendap mencapai Rp 428,6 miliar. Fenomena ini memunculkan risiko serius terhadap sistem keuangan nasional.

Karena itu, mulai 15 Mei 2025, PPATK bersama sektor perbankan menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening-rekening yang diklasifikasikan sebagai dormant. Tujuannya jelas: melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, mendorong verifikasi ulang data nasabah, serta menutup celah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan finansial.

Skala Masalah dan Dampaknya

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terhubung dengan tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening atas nama nominee, hasil aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan peretasan. Sekitar 50 ribu rekening diketahui tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Tak hanya itu, ditemukan pula lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun. Di sisi lain, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif juga dinyatakan dormant, dengan nilai dana sekitar Rp 500 miliar.

Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan pemilik rekening yang sah, tapi juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Ajakan PPATK kepada Nasabah dan Perbankan

PPATK mendorong perbankan untuk memperkuat implementasi prinsip Kenali Nasabah Anda (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Di saat yang sama, pemilik rekening diimbau untuk aktif melakukan pemantauan dan pembaruan data. Keterlibatan aktif masyarakat diperlukan agar hak-haknya tetap terlindungi dan sistem keuangan terhindar dari penyimpangan.

Jika Anda menerima notifikasi mengenai status rekening dormant, segera lakukan verifikasi ke bank terkait untuk memastikan keamanan data dan dana Anda.

“Rekening yang tidak digunakan bukan berarti aman. Mari aktif mengelola rekening kita demi keamanan pribadi dan kestabilan ekonomi nasional.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *