Berita

Kemenag Gelar Tes Kemampuan Akademik 2025 untuk Madrasah dan Pesantren

54
×

Kemenag Gelar Tes Kemampuan Akademik 2025 untuk Madrasah dan Pesantren

Share this article

Bogor — Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi para siswa madrasah dan santri pondok pesantren di seluruh Indonesia. Ujian nasional berbasis akademik ini akan digelar serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bagian dari transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif dan terukur, setara dengan sekolah umum.

“TKA akan menjadi instrumen baru dalam penilaian akademik siswa madrasah. Hasilnya bisa dimanfaatkan sebagai salah satu indikator seleksi masuk perguruan tinggi negeri, khususnya melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien saat membuka Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, TKA menggantikan model Ujian Nasional (UN) yang sudah lama ditiadakan. Namun, pendekatannya lebih modern karena tidak hanya menguji hafalan, tetapi juga menilai kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kreatif.

“Fokus TKA adalah pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kami ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kompetensi yang setara, bahkan bisa lebih unggul dari lulusan sekolah umum,” jelasnya.

Jumlah Peserta dan Lembaga Penyelenggara

Sebanyak 9.636 lembaga siap melaksanakan TKA 2025, terdiri atas:

  • 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan total 445.184 peserta (191.900 laki-laki dan 253.284 perempuan)
  • 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta
  • 662 Pondok Pesantren dengan 15.288 peserta

Sebagian besar madrasah akan menggelar ujian secara mandiri, sementara lainnya melakukan kolaborasi sumber daya (source sharing) dengan lembaga terdekat.

“Antusiasme madrasah dan pesantren sangat tinggi. Ini menunjukkan kesadaran bersama untuk meningkatkan mutu dan keadilan dalam penilaian akademik,” tambahnya.

Jadwal Pelaksanaan dan Sistem Ujian

Pelaksanaan TKA 2025 akan dilakukan secara daring (online) secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

“Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegas Amien.

Jadwal TKA:

  • MA dan MAK:
    • Gelombang I: 3–4 November 2025
    • Gelombang II: 5–6 November 2025
  • Pondok Pesantren: 8–9 November 2025

Setiap hari ujian dibagi dalam tiga sesi, mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mapel pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Untuk memastikan kesiapan teknis, Kemenag bekerja sama dengan Kemendikbudristek menggelar sinkronisasi data dan sistem ujian bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk MA, MAK, SMA, SMK, Paket C, dan PKPPS Ulya.

Jadwal sinkronisasi:

  • Sabtu, 1 November 2025: 08.00 – 23.59 WIB
  • Minggu, 2 November 2025: 08.00 – 23.59 WIB

Tahap ini penting agar jaringan, bank soal, dan perangkat ujian daring berfungsi optimal saat pelaksanaan utama.

“TKA bukan hanya sekadar ujian, tetapi langkah reformasi dalam sistem penilaian nasional. Dengan TKA, kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara objektif dan berbasis data,” ujar Amien.

Regulasi dan Pemanfaatan Hasil TKA

Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah Abdul Basit menambahkan, TKA berfungsi untuk mengukur capaian akademik beberapa mata pelajaran dan melengkapi penilaian yang sudah diterapkan oleh madrasah.

“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa. Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan,” tegasnya.
“Namun hasil TKA bisa dijadikan bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya dan untuk penyetaraan antarjalur pendidikan,” lanjutnya.

Pelaksanaan TKA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Pasal 13 menyebutkan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Hasil TKA SD/MI digunakan sebagai salah satu syarat seleksi masuk SMP/MTs jalur prestasi.
  2. Hasil TKA SMP/MTs digunakan untuk seleksi masuk SMA/MA/SMK jalur prestasi.
  3. Hasil TKA SMA/MA/SMK dapat digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
  4. Hasil TKA digunakan untuk penyetaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  5. Dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lain.
  6. Pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan penjaminan mutu pendidikan.

“TKA adalah bagian dari sistem baru penilaian nasional. Lebih dari sekadar angka, ini adalah wujud keadilan dan upaya membangun kepercayaan terhadap mutu pendidikan Islam,” tutup Amien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *