Uncategorized

Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Naikkan Status ke Penyidikan, 8 Tersangka

37
×

Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Jaya Naikkan Status ke Penyidikan, 8 Tersangka

Share this article

Jakarta, 7 November 2025 — Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah terhadap Joko Widodo. Penetapan tersebut diambil setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berupa pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik. https://terinci.com

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan pemeriksaan bukti yang menyeluruh serta melibatkan ahli dari berbagai bidang. https://terinci.com/2025/11/07/polda-metro-jaya-tetapkan-delapan-tersangka-dalam-kasus-tudingan-ijazah-palsu-presiden-jokowi/

Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster:

  • Klaster pertama (5 orang): ES, KTR, MRF, RE, DHL.
  • Klaster kedua (3 orang): RS, RHS, TT.

Untuk klaster pertama, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dari UU ITE seperti Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2.

Kapolda juga menjelaskan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli oleh pihak terkait.

Pihak kepolisian menyampaikan akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. https://terinci.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *