Pasca penetapan tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat—Abdul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik—perdebatan publik kembali mengemuka. Namun sayangnya, diskursus yang berkembang di berbagai platform media sosial dan media daring justru lebih banyak dipenuhi opini yang minim argumentasi substantif. Salah satu narasi yang paling sering muncul adalah klaim bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan “jatah putra daerah”.
Narasi semacam ini sejatinya mengungkap persoalan mendasar dalam cara pandang terhadap birokrasi. Jabatan publik masih dipersepsikan bukan sebagai amanah profesional, melainkan sebagai simbol representasi identitas kedaerahan. Cara pandang ini merupakan residu dari praktik lama yang justru ingin diputus oleh agenda reformasi birokrasi.
Sejak reformasi digulirkan, negara secara tegas menempatkan sistem merit sebagai fondasi pengelolaan aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan jelas menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, integritas, dan rekam jejak kinerja—bukan pada latar belakang politik, sosial, maupun asal daerah.
Sekretaris Daerah adalah jabatan karier tertinggi ASN di daerah. Ia bukan representasi wilayah, bukan pula perpanjangan tangan kepentingan politik. Sekda merupakan pengendali utama manajemen pemerintahan daerah, penghubung antarperangkat daerah, serta penjaga kesinambungan kebijakan publik. Oleh karena itu, logika yang seharusnya digunakan dalam pengisiannya adalah logika profesionalisme, bukan logika representasi.
Ketika jabatan birokrasi mulai diperdebatkan dengan narasi “jatah”, yang sesungguhnya terjadi adalah pergeseran makna negara menjadi arena klaim kelompok. Ini berbahaya. Birokrasi tidak dibangun untuk memuaskan identitas tertentu, melainkan untuk melayani kepentingan publik secara objektif dan adil.
Reformasi birokrasi lahir untuk memutus tradisi pembagian jabatan berbasis kedekatan, tekanan sosial, atau sentimen primordial. Mekanisme seleksi terbuka, uji kompetensi, serta pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dirancang agar jabatan strategis diisi oleh mereka yang paling layak, bukan yang paling keras didorong oleh opini.
Kebanggaan terhadap daerah tentu sah dan wajar. Namun kebanggaan tersebut berubah menjadi problem serius ketika diterjemahkan sebagai klaim hak atas jabatan. Dalam negara hukum, tidak ada wilayah yang memiliki “hak” atas kursi birokrasi. Yang ada hanyalah warga negara yang memiliki hak untuk berkompetisi secara adil dalam sistem yang jujur dan transparan.
Justru melalui sistem merit, putra-putri daerah memiliki kesempatan yang lebih terhormat: menang karena kualitas, bukan karena asal-usul. Kemenangan semacam itulah yang membangun martabat daerah, bukan klaim berbasis identitas.
Narasi “jatah Sekda” juga membawa implikasi sosial yang lebih luas. Ia berpotensi memicu polarisasi horizontal antardaerah, menumbuhkan kecurigaan publik bahwa jabatan ditentukan oleh asal-usul, dan perlahan menggerus kepercayaan terhadap birokrasi. Jika logika ini dibiarkan, maka fondasi profesionalisme ASN akan melemah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Sekda adalah motor organisasi. Ia bertanggung jawab memastikan stabilitas birokrasi, efektivitas pelayanan publik, serta kesinambungan program pembangunan. Beban tanggung jawab sebesar itu tidak dapat diserahkan pada pertimbangan emosional, apalagi tekanan politis.
Demokrasi memang memberi ruang bagi ekspresi dan pendapat publik. Namun birokrasi harus tetap tunduk pada regulasi dan rasionalitas. Ketika birokrasi tunduk pada tekanan opini semata, negara berisiko terjebak dalam populisme administratif yang berbahaya.
Meritokrasi bukan sekadar prosedur seleksi. Ia adalah etika pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jabatan adalah amanah, bukan simbol gengsi. Ia memastikan negara berdiri di atas hukum dan kapasitas, bukan di atas teriakan dan klaim.
Jika benar kita mencintai daerah ini, maka yang harus dijaga bukanlah klaim atas jabatan, melainkan kehormatan sistem yang memungkinkan putra-putri daerah tumbuh melalui kompetisi yang adil. Di sanalah martabat daerah sesungguhnya diuji. Sebab daerah yang kuat bukan daerah yang menuntut jatah, melainkan daerah yang melahirkan manusia-manusia unggul.












