Berita

Tambang Batuan di Sumberrejo Jepara Terancam Picu Krisis Lingkungan dan Longsor

8
×

Tambang Batuan di Sumberrejo Jepara Terancam Picu Krisis Lingkungan dan Longsor

Share this article

Jepara — Rencana pembukaan tambang batuan di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, memicu kekhawatiran serius terkait ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil kajian lapangan dalam kegiatan magang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), lokasi tambang direncanakan berada sangat dekat dengan sumber mata air, permukiman warga, serta kawasan yang memiliki tingkat kerawanan longsor sedang hingga tinggi.

Hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan keberadaan sedikitnya empat titik mata air yang terletak di sekitar area rencana pertambangan. Mata air terdekat berjarak sekitar 59 meter dari lokasi tambang, sementara permukiman warga berada kurang lebih 61 meter dari area tersebut. Selama ini, mata air tersebut menjadi tumpuan utama warga untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas pertanian, sehingga keberadaannya dinilai sangat vital.

Dalam laporan magang yang disusun penulis bersama WALHI, disebutkan bahwa aktivitas pertambangan terbuka berpotensi memicu degradasi lingkungan melalui pengupasan tanah penutup dan perubahan struktur lereng. Kondisi ini dapat mengganggu fungsi lahan sebagai daerah resapan air serta meningkatkan potensi erosi dan sedimentasi, terutama saat musim hujan. Dampak tersebut dinilai bersifat sedang namun berpotensi kumulatif apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Risiko tersebut semakin diperparah oleh kondisi geografis Desa Sumberrejo yang sebagian wilayahnya masuk dalam zona rawan pergerakan tanah. Dengan tingkat kerawanan longsor yang tergolong sedang hingga tinggi, perubahan bentang alam akibat kegiatan tambang dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi bencana longsor yang mengancam keselamatan warga.

Keresahan masyarakat semakin meningkat setelah muncul rencana pembukaan tambang baru oleh CV Senggol Mekkar GS MD. Perusahaan tersebut mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas sekitar 3,346 hektare, dengan rencana area bukaan tambang mencapai 3,287 hektare. Skala bukaan yang hampir mencakup seluruh wilayah izin ini dinilai dapat memberikan tekanan besar terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Laporan kajian WALHI mencatat bahwa dampak pertambangan di wilayah ini saling berkaitan, mulai dari kerusakan lahan, ancaman terhadap keberlanjutan sumber air, meningkatnya risiko longsor, hingga penurunan kualitas lingkungan hidup masyarakat. Kondisi tersebut memicu penolakan dan kekhawatiran warga Desa Sumberrejo yang menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam ruang hidup mereka.

Penolakan masyarakat juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai kesesuaian rencana pertambangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Warga menilai bahwa kawasan permukiman, lahan pertanian, serta fungsi ekologis desa seharusnya mendapatkan perlindungan dari aktivitas ekstraktif berskala besar.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, WALHI bersama penulis menilai bahwa rencana pembukaan tambang di Desa Sumberrejo perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Pertimbangan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi hal krusial untuk mencegah risiko bencana ekologis serta potensi konflik sosial di tingkat lokal apabila kegiatan pertambangan tetap dijalankan tanpa pengendalian yang ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *