Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melakukan Pemanggilan Aktif Kerja bagi 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam agenda tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika, menyampaikan kebanggaannya terhadap peran vital kementerian dalam mendukung pembangunan nasional.
“Kementerian ESDM adalah institusi besar dan sangat strategis. Siapapun yang mendapat kesempatan bekerja di sini memegang kehormatan yang luar biasa,” ujar Erani saat memberikan pengarahan kepada para PPPK Paruh Waktu di Kantor Kementerian ESDM, Senin (1/12). Ia menegaskan bahwa rasa bangga tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dalam mengelola sumber daya energi yang besar demi kesejahteraan masyarakat.
Erani menekankan bahwa potensi energi Indonesia yang melimpah tidak akan berdampak luas apabila tidak dikelola secara bertanggung jawab. “Memiliki sumber daya besar saja tidak cukup. Jika tak diurus dengan benar, manfaatnya tidak akan dirasakan publik,” ujarnya.
Menurut Erani, sektor energi adalah kebutuhan vital yang melekat pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Mulai dari listrik, bahan bakar, hingga ekosistem digital, semuanya sangat bergantung pada pasokan mineral dan energi. Selain itu, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik melalui pekerjaan langsung maupun tidak langsung.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas diri bagi seluruh pegawai. Erani mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk terus mengasah kompetensi dan memberikan kinerja optimal sesuai mandat yang diemban.
“Manusia terbaik adalah mereka yang hari ini lebih baik dari kemarin, dan besok lebih baik dari hari ini. Karena itu, peningkatan kompetensi harus terus dilakukan,” tegasnya.
Sebagai informasi, 65 PPPK Paruh Waktu mulai bertugas pada 1 Desember 2025. Mereka ditempatkan di berbagai unit kerja: 2 orang di Sekretariat Jenderal, 1 orang di Ditjen Minyak dan Gas Bumi, 3 orang di Ditjen EBTKE, 23 orang di BPSDM ESDM, 35 orang di Badan Geologi, dan 1 orang di Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.












