Berita

DPR Jaga Arah Demokrasi, PRIC Nilai Prolegnas 2026 Dengarkan Suara Rakyat

14
×

DPR Jaga Arah Demokrasi, PRIC Nilai Prolegnas 2026 Dengarkan Suara Rakyat

Share this article

Jakarta – Langkah Pimpinan DPR RI bersama Komisi II DPR RI dalam Rapat Koordinasi terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 mendapat respons positif dari kalangan masyarakat sipil. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan sikap terbuka DPR dalam menyerap aspirasi publik, khususnya terkait arah demokrasi nasional.

Direktur Eksekutif Paradigma Research and Ideas Center (PRIC), Dedi Ermansyah, menyampaikan apresiasinya atas hasil rapat koordinasi yang menegaskan komitmen DPR dalam menjaga prinsip demokrasi langsung.

Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, dengan kehadiran Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai perwakilan pemerintah. Sementara dari Komisi II DPR RI, rapat dihadiri Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda beserta seluruh jajaran pimpinan komisi.

Dalam forum tersebut, disepakati tiga keputusan utama. Pertama, Komisi II DPR RI hanya akan memfokuskan pembahasan pada Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam Prolegnas 2026. Kedua, RUU Pilkada tidak dimasukkan dalam agenda legislasi tahun 2026. Ketiga, mekanisme pemilihan Presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak dialihkan ke MPR.

Menanggapi kesepakatan itu, Dedi menilai keputusan DPR merupakan sinyal kuat bahwa lembaga legislatif mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas.

“Keputusan mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung menunjukkan komitmen DPR dan Komisi II dalam menjaga semangat reformasi serta prinsip kedaulatan rakyat,” ujar Dedi dalam pernyataannya, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, sebelumnya wacana pemilihan Presiden melalui MPR sempat memicu kekhawatiran publik karena dianggap berpotensi menggerus kualitas demokrasi.

“Karena itu, keputusan ini patut diapresiasi sebagai respons terhadap kegelisahan masyarakat agar demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran,” katanya.

Selain itu, Dedi juga menilai keputusan untuk tidak memasukkan RUU Pilkada ke dalam Prolegnas 2026 sebagai langkah bijak. Menurutnya, stabilitas regulasi pemilihan kepala daerah perlu dijaga agar tidak memicu konflik politik baru di daerah.

“DPR menunjukkan kehati-hatian dalam menetapkan prioritas legislasi. Tidak semua isu harus dibahas bersamaan jika berpotensi menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” jelas mantan aktivis HMI tersebut.

PRIC, lanjut Dedi, berharap pembahasan RUU Pemilu ke depan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik secara substansial.

“RUU Pemilu seharusnya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi. Keterbukaan dan pelibatan masyarakat mutlak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

Dengan keputusan tersebut, DPR dan Komisi II DPR RI dinilai telah mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas politik serta memastikan agenda legislasi tetap selaras dengan aspirasi publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *