Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap atlet. Sikap ini disampaikan menyusul munculnya dugaan kasus di lingkungan olahraga nasional.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menyatakan bahwa setiap pelaku kekerasan harus menerima sanksi tegas. Ia menekankan bahwa apabila terbukti terjadi pelecehan seksual atau kekerasan fisik, maka hukuman berat, termasuk larangan berkiprah di dunia olahraga seumur hidup, patut dijatuhkan.
“Jika terbukti ada pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual maupun fisik terhadap atlet, kami mendorong agar pelaku diberikan sanksi maksimal, termasuk larangan terlibat dalam kegiatan olahraga seumur hidup,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus yang masuk ranah pidana wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan kasus yang terjadi di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), yang melibatkan seorang pelatih kepala tim panjat tebing nasional berinisial HB.
Menurut Erick, olahraga bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembentukan karakter generasi muda dan simbol kehormatan bangsa di kancah nasional maupun internasional. Karena itu, ia menilai tindakan tidak terpuji yang mencederai atlet tidak boleh ditoleransi.
“Pengabdian dan perjuangan atlet untuk mengharumkan nama Indonesia tidak seharusnya dirusak oleh perilaku yang melanggar norma maupun hukum,” ujarnya.
Kemenpora memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong terciptanya lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.












