Berita

Evaluasi Setahun Pagar Laut Tangerang, KNPI Nilai Keadilan Belum Tercapai

21
×

Evaluasi Setahun Pagar Laut Tangerang, KNPI Nilai Keadilan Belum Tercapai

Share this article

Fungsionaris DPP KNPI, Noor Azhari, menilai penanganan hukum kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum menyentuh pihak paling bertanggung jawab. Menurutnya, aparat penegak hukum sejauh ini baru memproses pelaku teknis dan administratif, sementara aktor pemodal belum tersentuh.

Pernyataan tersebut disampaikan Noor Azhari dalam diskusi publik bertajuk evaluasi satu tahun pembongkaran pagar laut pesisir Tangerang yang digelar HMI Cabang Bogor, Kamis (15/1/2026).

Dalam pemaparannya, Noor menyebut bahwa meskipun pembongkaran fisik pagar laut telah dilakukan dan sejumlah vonis pengadilan sudah dijatuhkan, negara dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keadilan ruang laut dan perlindungan nelayan.

“Penegakan hukum memang sudah berjalan, tetapi masih berhenti di tingkat bawah. Selama pihak yang menguasai modal dan menikmati keuntungan ekonomi terbesar tidak diproses, maka keadilan belum benar-benar terwujud,” ujarnya.

Noor mengingatkan bahwa pagar laut bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut sejak awal telah dinyatakan melanggar hukum oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ia menjelaskan, keberadaan pagar laut terbukti membatasi ruang gerak nelayan, menambah biaya melaut, serta berdampak pada penurunan hasil tangkapan.

Namun demikian, pembongkaran yang dilakukan pada Januari 2025 dinilai belum diiringi dengan penyelesaian hukum secara menyeluruh. Pasca pembongkaran, masih ditemukan indikasi aktivitas pengurugan dan pematangan lahan di wilayah laut yang seharusnya dilindungi.

“Jika praktik di lapangan masih berlangsung, berarti pelanggaran hukumnya belum selesai. Negara harus memastikan tidak ada lagi pemanfaatan ruang laut ilegal dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Noor juga menyoroti keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut yang menurutnya bukan sekadar persoalan administratif.

“Sertifikat di atas laut mengindikasikan persoalan serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga kejahatan tata ruang. Ini harus ditelusuri sampai ke pihak yang memiliki kepentingan modal,” kata Noor.

Terkait putusan Pengadilan Tipikor PN Serang pada 13–14 Januari 2026 yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Noor menilai vonis tersebut baru merupakan langkah awal.

“Yang dijatuhi hukuman masih pelaksana dan pejabat administratif. Sementara aktor yang mengendalikan modal dan arah kebijakan proyek belum tersentuh. Ini menjadi pekerjaan rumah besar,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih adanya hambatan struktural dalam penegakan hukum di sektor pesisir, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi besar.

Ia pun mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada vonis semata, melainkan dilanjutkan dengan penelusuran aliran keuntungan, pemeriksaan dugaan pemalsuan sertifikat, pencabutan izin bermasalah, serta pengusutan di tingkat Kejaksaan Agung.

“Penegakan hukum tidak boleh bersifat simbolik. Aparat harus berani menyasar aktor pemodal agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan,” ujarnya.

Sebagai penutup, fungsionaris DPP KNPI versi Haris Pertama itu meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin, HGB, dan SHM di kawasan pesisir Tangerang.

“Kasus pagar laut harus menjadi preseden. Jika pemodal selalu lolos, praktik serupa akan terus berulang dan nelayan akan terus dirugikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *