Berita

Gunakan Modus Manipulatif, Agus Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

42
×

Gunakan Modus Manipulatif, Agus Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

Share this article

Mataram – Pengadilan Negeri Mataram resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di ruang sidang utama PN Mataram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mataram telah menuntut Agus dengan hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda yang sama, dalam sidang yang digelar pada 5 Mei 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf A dan/atau C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa juga menekankan bahwa tindakan Agus dilakukan secara berulang, dengan bukti kuat berupa keterangan para saksi, termasuk keterangan ahli psikologi forensik. Agus disebut menggunakan pendekatan manipulatif untuk mendekati korban, dengan memanfaatkan kondisi disabilitas dan kemampuannya dalam memainkan alat musik.

“Para saksi memberikan keterangan yang konsisten dan saling mendukung. Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah ataupun empati terhadap korban,” ungkap JPU Ricky Febriarindi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *