Berita

HK Ditetapkan Tersangka, Kejati NTB Lakukan Pemeriksaan Tambahan Kasus Gratifikasi

38
×

HK Ditetapkan Tersangka, Kejati NTB Lakukan Pemeriksaan Tambahan Kasus Gratifikasi

Share this article

Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa anggota Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB tahun 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap HK digelar pada Kamis sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya singkat. Ia menolak memerinci materi pemeriksaan karena dianggap bagian dari strategi penyidik.

Di hari yang sama, penyidik juga menggelar pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI), yang sebelumnya telah ditahan. Pemeriksaan dua tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penetapan HK sebagai tersangka pada Senin (24/11).

“Pada saat HK ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan tambahan untuk dua tersangka lainnya juga dilaksanakan,” jelas Zulkifli.

Berdasarkan pantauan di lokasi, HK menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 14.00 Wita. Ia terlihat keluar dari gedung Kejati NTB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, kemudian digiring menuju mobil tahanan tanpa pendampingan kuasa hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *