Berita

Ketika Tata Ruang Lebih Melayani Investasi daripada Rakyat

31
×

Ketika Tata Ruang Lebih Melayani Investasi daripada Rakyat

Share this article

Penataan ruang sejatinya dirancang sebagai instrumen negara untuk melindungi keselamatan, kesejahteraan, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat. Hal itu secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan realitas yang jauh dari mandat normatif tersebut.

Kondisi ini disorot secara kritis dalam buku Tata Ruang dan Problem-Problem Planologis karya Mohammad Muttaqin Azikin. Buku tersebut menilai bahwa penataan ruang di Indonesia mengalami pergeseran fungsi yang serius. Tata ruang tidak lagi diposisikan sebagai alat perlindungan kepentingan publik, melainkan cenderung menjadi instrumen pendukung pembangunan ekonomi dan investasi.

Dalam praktiknya, negara kerap gagal menjalankan peran sebagai pengendali pemanfaatan ruang. Kebijakan tata ruang justru sering menyesuaikan diri dengan kepentingan pasar. Akibatnya, prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang seharusnya menjadi ruh penataan ruang kehilangan makna substantifnya.

Salah satu fenomena yang paling nyata adalah menguatnya komodifikasi ruang. Ruang diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan, bukan sebagai ruang hidup bersama. Alih fungsi lahan skala besar, menyusutnya ruang publik, serta pengembangan kawasan strategis yang mengabaikan daya dukung lingkungan menjadi gambaran umum dari kecenderungan ini. Situasi tersebut jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Masalah lain yang disoroti adalah lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang. Secara hukum, pemerintah memiliki kewenangan untuk membatalkan izin yang bertentangan dengan rencana tata ruang. Namun dalam kenyataannya, ketentuan tersebut sering tidak dijalankan secara tegas. Rencana tata ruang justru kerap diubah atau disesuaikan demi mengakomodasi proyek tertentu. Hal ini menyebabkan tata ruang kehilangan daya ikat dan tidak lagi berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan.

Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam penataan ruang masih minim. Keterlibatan publik sering kali bersifat formalitas dan tidak memberikan ruang yang nyata bagi masyarakat untuk memengaruhi keputusan. Padahal, partisipasi warga merupakan syarat penting untuk menjaga legitimasi kebijakan dan mencegah konflik ruang. Ketika masyarakat tersingkir dari proses pengambilan keputusan, potensi konflik agraria dan sosial menjadi semakin besar.

Persoalan tata ruang juga berkaitan erat dengan lemahnya konsistensi perencanaan pembangunan daerah. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) sering kali tidak menjadi rujukan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD). Akibatnya, tata ruang mudah dikompromikan oleh agenda politik jangka pendek kepala daerah dan kepentingan elektoral.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, kondisi ini menunjukkan lemahnya integrasi antara aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ketika tata ruang tidak berfungsi sebagai alat pengendali pembangunan, maka komitmen terhadap keberlanjutan hanya berhenti pada tataran wacana kebijakan.

Buku Tata Ruang dan Problem-Problem Planologis menyimpulkan bahwa krisis tata ruang di Indonesia merupakan persoalan struktural. Negara dinilai belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawabnya dalam mengatur, mengawasi, dan mengendalikan pemanfaatan ruang. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan semakin sulit diwujudkan.

Tanpa keberanian politik untuk menempatkan tata ruang sebagai instrumen keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis, penataan ruang dikhawatirkan akan terus berada dalam bayang-bayang kepentingan modal, menjauh dari tujuan awal pembentukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *