Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama, menilai wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dapat serta-merta dilabeli sebagai kemunduran demokrasi. Menurutnya, gagasan tersebut justru merupakan bagian dari upaya penataan ulang sistem demokrasi lokal yang selama ini menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan metode pemilihannya. Dengan demikian, pemilihan melalui DPRD tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan termasuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.
Dalam pandangan Haris, pendekatan tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila. Ia mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip musyawarah dan sistem perwakilan, sebagaimana termaktub dalam Sila Keempat Pancasila.
“Demokrasi Indonesia sejak awal dirancang tidak semata berbasis pada mekanisme pemungutan suara langsung, melainkan pada proses pengambilan keputusan yang mengedepankan kebijaksanaan dan permusyawaratan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menyoroti dampak pilkada langsung terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai tingginya biaya politik, maraknya praktik politik uang, serta potensi konflik sosial menjadi persoalan serius yang terus berulang dalam dua dekade terakhir.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi alternatif untuk menekan ongkos politik yang berlebihan sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Anggaran yang selama ini tersedot untuk kontestasi politik, kata dia, dapat dialihkan untuk memperkuat sektor pembangunan dan pelayanan publik.
Meski demikian, Haris menekankan bahwa penerapan pilkada tidak langsung harus disertai dengan penguatan integritas lembaga legislatif daerah. Proses pemilihan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat diawasi publik, termasuk melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang kredibel.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa perdebatan mengenai sistem pilkada seharusnya tidak terjebak pada narasi hitam-putih antara kemajuan dan kemunduran demokrasi, melainkan difokuskan pada upaya menghadirkan pemerintahan daerah yang efektif, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.












