Berita

KNPI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Memiliki Dasar Konstitusional Kuat

2
×

KNPI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Memiliki Dasar Konstitusional Kuat

Share this article

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) berpandangan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang tepat, sah secara konstitusional, serta sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi DPP KNPI, Choir Syarifuddin, yang menegaskan bahwa Presiden memiliki kedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan posisi tersebut, seluruh perangkat eksekutif negara, termasuk Polri, berada dalam satu garis koordinasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden.

“Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala pemerintahan. Karena itu, menempatkan Polri di bawah Presiden bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi dari pilihan sistem ketatanegaraan kita,” ujar Choir dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada publik. Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Polri merupakan instrumen negara yang berdiri untuk kepentingan umum, bukan kepentingan politik tertentu.

Secara yuridis, posisi Polri semakin diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Choir menilai aturan ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanat konstitusi.

“Undang-undang itu lahir sebagai turunan langsung dari UUD 1945. Jadi secara hukum, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah memiliki dasar yang kuat dan jelas,” tegasnya.

Dalam praktik ketatanegaraan, Choir menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat efektivitas pengelolaan keamanan nasional. Fungsi Polri yang lintas sektor membutuhkan kejelasan komando agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam situasi darurat.

“Keamanan nasional memerlukan kepemimpinan yang tegas dan terpusat. Dalam kondisi tertentu, negara membutuhkan satu titik komando yang jelas, dan itu berada pada Presiden,” jelasnya.

Meski demikian, Choir—yang akrab disapa Ucok—menegaskan bahwa struktur tersebut tidak menghilangkan mekanisme checks and balances. Polri tetap berada dalam pengawasan DPR, tunduk pada kontrol yudisial oleh lembaga peradilan, serta terbuka terhadap pengawasan publik dan media.

“Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka secara politik Presiden juga bertanggung jawab atas kinerja aparat penegak hukum di bawahnya. Ini justru memperkuat akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan kedudukan Polri harus berjalan seiring dengan agenda reformasi berkelanjutan, khususnya dalam peningkatan profesionalisme, penegakan kode etik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Mandat konstitusi kepada Polri sangat besar. Karena itu, mandat tersebut harus dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar kepercayaan publik terus terjaga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *