Berita

Menpora dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Tata Kelola Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

13
×

Menpora dan Jaksa Agung Sepakat Perkuat Tata Kelola Hukum di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Share this article

Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, pada Senin (24/11) pagi di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di ranah hukum, kepemudaan, dan keolahragaan.

Dalam sambutannya, Menpora Erick menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas komitmen untuk bersinergi mendukung tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam setiap program kepemudaan dan olahraga. Ia menilai kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat fondasi hukum pada berbagai program strategis yang sedang dijalankan Kemenpora.

“Beliau hadir karena peduli terhadap pembangunan karakter pemuda dan kemajuan olahraga Indonesia, agar Merah Putih terus berkibar di berbagai ajang internasional,” kata Erick.

Sebelum penandatanganan MoU, Menpora Erick telah berdiskusi dengan Jaksa Agung mengenai sejumlah program prioritas yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa banyak mandat besar yang kini dipercayakan kepada Kemenpora sehingga membutuhkan pendampingan hukum agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran.

Erick menambahkan bahwa setiap cabang olahraga memiliki pola pembinaan berbeda. Misalnya, sistem kompetisi seperti tenis dan bulu tangkis tidak dapat disamakan dengan cabang olahraga berbasis pemusatan latihan. Oleh karena itu, Kemenpora tengah menyiapkan berbagai rencana pengembangan seperti akademi olahraga dan pusat pelatihan agar Indonesia mampu melahirkan talenta masa depan yang lebih kuat.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung sangat berarti di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan efektivitas layanan. Kolaborasi ini mencakup pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan program strategis, pemulihan aset, pertukaran data, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kami memohon pendampingan dan bimbingan agar bisa melahirkan pemuda berkarakter serta atlet yang mampu menjadi duta bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berkewajiban memberikan pendampingan terhadap program-program Kemenpora. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar setiap pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Burhanuddin, hasil dari pembinaan pemuda dan olahraga tidak bisa dilihat dalam waktu singkat, sehingga prosesnya harus dipastikan berlangsung sesuai ketentuan. Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Agung semakin menegaskan komitmennya mengawal setiap tahap program, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan.

Pendampingan hukum ini, tegasnya, bukan bentuk perlindungan apabila terjadi pelanggaran. Bila ditemukan tindakan melawan hukum, maka Kejaksaan tetap akan menindak sesuai aturan.

“Kami mendampingi agar tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Burhanuddin.

Acara penandatanganan MoU turut dihadiri Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, serta jajaran pimpinan tinggi Kemenpora dan Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *