Keberadaan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang dengan panjang sekitar 30 kilometer tidak lagi layak dipahami sebagai sekadar pelanggaran administratif tata ruang atau kekeliruan teknis perizinan. Skala dampak, luas wilayah terdampak, serta durasi pembiarannya menunjukkan bahwa kasus ini telah melampaui batas kesalahan prosedural dan mengarah pada persoalan serius berupa kerugian negara dan dugaan kejahatan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan mengacu pada pendekatan ekonomi pesisir, valuasi jasa ekosistem, serta analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat pesisir, pagar laut tersebut telah menimbulkan kerugian publik yang bersifat nyata, terukur, dan berulang. Ini bukan sekadar asumsi akademik, melainkan kerugian riil yang dialami negara dan rakyat pesisir setiap tahunnya.
Perhitungan konservatif menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan pesisir, penurunan pendapatan nelayan, merosotnya produktivitas tambak, serta efek sosial-ekonomi lanjutan menimbulkan kerugian sekitar Rp 222 miliar per tahun. Apabila kondisi ini berlangsung selama lima tahun, maka potensi kerugian publik telah mencapai kurang lebih Rp 1,11 triliun.
Besaran tersebut menempatkan kasus pagar laut Tangerang sebagai persoalan kerugian negara dalam makna luas, sebagaimana dipahami dalam rezim hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam, bukan sekadar pelanggaran tata ruang biasa.
Kerugian Negara yang Bersifat Ekologis dan Ekonomi
Dari sisi ekologis, pagar laut berdampak langsung pada sekitar 603 hektare perairan dangkal produktif. Dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang dihitung secara konservatif sebesar Rp 60 juta per hektare per tahun, negara kehilangan manfaat lingkungan sekitar Rp 36,18 miliar setiap tahun. Kerugian ini bersifat akumulatif dan akan terus membesar selama kerusakan tidak dipulihkan, sekaligus menimbulkan kewajiban biaya rehabilitasi di masa depan.
Sementara itu, dari aspek ekonomi rakyat, sedikitnya 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan hingga 40 persen per tahun, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 28,8 miliar. Selain itu, sekitar 1.200 hektare lahan tambak mengalami penurunan produktivitas hingga 25 persen, yang setara dengan kerugian sekitar Rp 24 miliar per tahun.
Kerugian langsung tersebut memicu dampak lanjutan berupa hilangnya lapangan kerja, meningkatnya kemiskinan pesisir, serta bertambahnya beban bantuan sosial. Jika dihitung dengan efek pengganda ekonomi yang konservatif, dampak sosial-ekonomi turunan ini mencapai sekitar Rp 133,47 miliar per tahun.
Dengan demikian, pagar laut bukan hanya merugikan masyarakat pesisir, tetapi juga menciptakan beban fiskal dan ekonomi yang secara langsung merugikan kepentingan publik dan negara.
Indikasi Pembiaran Sistemik dan Kejahatan Struktural
Yang lebih mengkhawatirkan, kasus pagar laut Tangerang menunjukkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik. Struktur fisik ini berdiri dalam waktu lama, berdampak luas, dan menguasai ruang laut yang merupakan barang publik strategis, namun pengawasan negara dan penegakan hukum tampak berjalan lemah dan parsial.
Dalam perspektif hukum sumber daya alam, kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk kejahatan struktural, yakni ketika kebijakan, izin, atau kelalaian aparatur negara justru membuka ruang bagi perampasan sumber daya dan ruang hidup masyarakat.
Sejumlah preseden penegakan hukum menunjukkan bahwa KPK dan Kejaksaan memiliki kewenangan dan mandat untuk menindak kerugian negara yang timbul akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya manfaat ekonomi publik. Berdasarkan kriteria tersebut, kasus pagar laut Tangerang memenuhi unsur untuk ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Jika kerugian ratusan miliar rupiah per tahun ini dibiarkan tanpa penindakan hukum yang tegas, negara berisiko menciptakan preseden berbahaya: bahwa kerusakan lingkungan, pemiskinan nelayan, dan penguasaan ruang laut dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang setimpal bagi pihak-pihak yang diuntungkan.
Tuntutan KNPI kepada Aparat Penegak Hukum
Atas dasar tersebut, KNPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Kejaksaan untuk:
- Melakukan penyelidikan aktif terhadap dugaan kerugian negara dan pembiaran sistemik dalam kasus pagar laut Tangerang;
- Menelusuri aktor intelektual dan pengendali utama, tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, termasuk pihak-pihak yang menikmati keuntungan ekonomi;
- Menghitung dan menetapkan kerugian negara secara resmi, termasuk kerugian ekologis dan sosial-ekonomi sebagai bagian dari kejahatan sumber daya alam;
- Menjadikan pemulihan lingkungan sebagai kewajiban hukum dalam rangka pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembongkaran fisik pagar laut atau sanksi administratif yang bersifat kosmetik. Tanpa menyentuh akar persoalan dan aktor pengendali, praktik perampasan ruang laut hanya akan muncul kembali dalam bentuk lain, sementara kerugian publik terus berulang.
Ujian Serius bagi Negara Hukum
Kasus pagar laut Tangerang merupakan ujian nyata bagi komitmen negara hukum. Ketika kerugian publik mencapai ratusan miliar rupiah dan masyarakat pesisir kehilangan ruang hidupnya, pembiaran bukanlah sikap netral, melainkan bentuk kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.
Laut adalah milik publik. Jika kekayaan laut terus dikuasai oleh kepentingan rente dan negara memilih diam, maka yang dirampas bukan hanya ruang laut, tetapi juga keadilan sosial dan masa depan bangsa.












