Berita

Perkuat Formasi ASN, Kemenag Resmikan PPPK Tahap II dan Skema Paruh Waktu

38
×

Perkuat Formasi ASN, Kemenag Resmikan PPPK Tahap II dan Skema Paruh Waktu

Share this article

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi melantik 2.702 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Optimalisasi. Pada momen yang sama, Kemenag juga menyerahkan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu, sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menuntaskan proses penataan pegawai Non-ASN.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang baru resmi menyandang status PPPK. Ia menegaskan bahwa perjalanan panjang perekrutan ini merupakan implementasi dari PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sekaligus buah kerja keras berbagai pihak dalam menghadirkan SDM unggul bagi negara.

“Setelah pelantikan ini, tugas pertama Saudara adalah bersyukur, melakukan refleksi, dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Jauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. ASN Kemenag memiliki amanah besar karena berada di 10.562 satuan kerja di seluruh Indonesia, dengan mandat utama memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).

Ia juga mengingatkan pentingnya etika profesional berlandaskan nilai-nilai profetik yang selalu ditekankan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Menurutnya, setiap ASN harus dapat berkontribusi nyata terhadap target organisasi dan terus menghadirkan pelayanan terbaik.

“Mengingat pesan Bung Karno, seseorang tidak mungkin mengabdi kepada Tuhan tanpa mengabdi kepada sesamanya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menekankan bahwa ASN Kemenag merupakan garda terdepan yang mencerminkan citra institusi. Karena itu, diperlukan kompetensi High Tech—kemampuan memanfaatkan teknologi untuk mempercepat dan mempermudah layanan—serta High Touch, yaitu pelayanan yang ramah, humanis, dan memberi pengalaman positif kepada masyarakat.

“ASN tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang. Jemput kebutuhan mereka, tawarkan solusi, dan jangan menjadi penghalang pelayanan,” tegasnya.

Di sisi lain, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari skema penataan Non-ASN yang dilakukan secara adil dan manusiawi. Kepala Biro SDM, Wawan Djunaedi, menuturkan bahwa kebijakan tersebut merupakan alternatif untuk menghindari potensi terjadinya PHK massal.

“Melalui skema ini, seluruh pelamar tetap dapat bekerja di instansi pemerintah sesuai prinsip penataan Non-ASN,” jelasnya.

Pelantikan dan penyerahan SK berlangsung secara hybrid. Acara luring dipusatkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, sementara pelaksanaan daring terhubung dengan 138 titik satuan kerja di berbagai daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *