Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Republik Indonesia, Donny Ermawan Taufanto, menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025—perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sidang juga turut mengulas kembali ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 itu sendiri. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Kehadiran Wamenhan Donny mewakili pemerintah sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan terhadap proses hukum yang terbuka, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan konstitusional.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Yang Mulia Hakim Suhartoyo. Dari pihak legislatif, Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, hadir langsung menyampaikan penjelasan resmi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Selama proses persidangan, para Hakim Konstitusi meminta sejumlah keterangan tambahan dari pemerintah untuk memperkuat dasar pertimbangan dalam menilai permohonan uji materiil tersebut. Setidaknya empat hakim menyampaikan permintaan klarifikasi, sebagai bagian dari langkah memperluas referensi sebelum majelis merumuskan putusan akhir.
Usai persidangan, Wamenhan Donny memberikan keterangan kepada media terkait jalannya sidang.
“Tadi ada beberapa permintaan dari Yang Mulia para hakim. Empat Hakim meminta tambahan keterangan dari pemerintah, agar referensi yang mereka gunakan dalam memutus perkara semakin lengkap dan hasil putusannya nanti benar-benar memenuhi rasa keadilan,” jelas Wamenhan Donny.












