BeritaOlahraga

Kemenpora Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing Nasional

5
×

Kemenpora Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing Nasional

Share this article

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Ia menegaskan empati serta dukungan penuh kepada para atlet yang diduga menjadi korban, termasuk keluarga yang terdampak. Menurutnya, atlet merupakan aset bangsa yang telah berjuang membawa nama Indonesia dengan dedikasi tinggi.

“Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi dan merasa aman. Mereka adalah marwah bangsa Indonesia, pejuang modern di era ini,” ujar Erick.

Menpora juga memastikan keberpihakan pemerintah kepada seluruh atlet Indonesia tanpa memandang cabang olahraga maupun level kompetisi. Ia menegaskan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) membuka ruang seluas-luasnya bagi atlet yang pernah atau sedang mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual dan fisik untuk melapor.

“Kalian tidak sendiri. Kami siap mendengar, membantu, dan memberikan perlindungan kepada setiap atlet Indonesia,” tegasnya.


Pernyataan Resmi Kemenpora

Terkait dugaan kasus yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing nasional berinisial HB, Kemenpora menyampaikan sejumlah poin sikap resmi:

  1. Keprihatinan dan Empati
    Kemenpora menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik tersebut. Doa dan dukungan disampaikan kepada para atlet yang terdampak beserta keluarga mereka.
  2. Dukungan terhadap Proses Investigasi
    Kemenpora memberikan dukungan penuh kepada FPTI yang telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim investigasi. Kemenpora juga siap bekerja sama dalam proses pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, bagi atlet dan keluarga.
  3. Dorongan Sanksi Tegas
    Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenpora mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat, termasuk larangan seumur hidup di dunia olahraga. Jika terdapat unsur pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menjaga Martabat Olahraga
    Pemerintah menilai olahraga adalah bagian dari pembangunan karakter generasi muda dan simbol kehormatan bangsa di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, dedikasi atlet tidak boleh ternodai oleh tindakan yang melanggar hukum dan nilai moral.
  5. Perlindungan Atlet sebagai Prioritas
    Seluruh induk organisasi cabang olahraga diingatkan agar menempatkan perlindungan atlet sebagai prioritas utama. Kemenpora juga menegaskan keterbukaannya bagi atlet yang mengalami pelecehan, kekerasan fisik, maupun perundungan untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *