Berita

Dana Asing dan Risiko Bias Narasi: Ancaman Tersembunyi di Ruang Publik

6
×

Dana Asing dan Risiko Bias Narasi: Ancaman Tersembunyi di Ruang Publik

Share this article

Pendanaan dari luar negeri pada sektor seperti penelitian, media, dan jurnalistik kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi independensi. Pendiri HOS Tjokroaminoto Scholarship Club, Erfanda Andi Mada Arectya, menilai bahwa aliran dana asing dapat berperan dalam membentuk arah isu publik, bahkan berisiko menciptakan distorsi dalam ruang informasi jika tidak dikelola secara transparan.

Dalam sebuah seminar bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat, Sih?” di UIN Surabaya pada Rabu (22/4/2026), Erfanda menjelaskan bahwa masyarakat sering kali menerima realitas yang telah melalui proses pembingkaian tertentu. Ia menegaskan bahwa keberadaan kepentingan di balik pendanaan dapat memunculkan bias dalam narasi yang disampaikan kepada publik.

Ia juga mengingatkan bahwa ketergantungan pada satu sumber pendanaan luar negeri berpotensi memengaruhi arah kerja penelitian maupun produk media. Tanpa disadari, hasil yang dihasilkan bisa sejalan dengan kepentingan pihak pemberi dana. Kondisi ini ia sebut sebagai “otoritas semu”, di mana suatu karya tampak objektif dan ilmiah, tetapi sebenarnya sarat kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, narasi yang sudah terbentuk dapat dengan mudah diperluas melalui media sosial, influencer, dan jaringan distribusi informasi lainnya. Jika tidak diantisipasi, hal ini berpotensi memperbesar polarisasi serta menyebarkan disinformasi di tengah masyarakat digital, yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi dan sistem demokrasi.

Sebagai langkah pencegahan, Erfanda menekankan pentingnya keterbukaan terkait sumber pendanaan, penerapan kode etik yang kuat dalam penelitian dan jurnalisme, serta upaya diversifikasi sumber dana. Selain itu, peningkatan literasi media masyarakat dan keberadaan pengawasan independen dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga integritas informasi.

Di sisi lain, dalam konteks penegakan hukum, ia menilai perlunya panduan yang jelas dalam menelusuri aliran dana asing. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan konsisten, berbasis bukti, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik. Pedoman tersebut juga dapat memperkuat koordinasi antar lembaga sekaligus menjaga perlindungan hak sipil.

Erfanda juga mengusulkan konsep transparansi yang terukur, seperti publikasi hasil audit secara bertahap. Menurutnya, langkah ini dapat menjaga akuntabilitas tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa penanganan isu pendanaan asing harus dilakukan secara hati-hati. Selain untuk melindungi kedaulatan dan mencegah kejahatan lintas negara, pendekatan yang digunakan juga harus menjunjung prinsip legalitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas.

Tanpa regulasi yang jelas, menurutnya, penegakan hukum justru berisiko menimbulkan ketidakpastian, penyalahgunaan kewenangan, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tindakan harus didasarkan pada indikator yang objektif, seperti adanya dugaan pelanggaran hukum atau kurangnya transparansi, bukan sekadar asumsi atau tekanan politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *